Pimpinan KPK: Tidak Benar Pernyataan Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, sambung Ghufron, dari diskusi tersebut berkembang dan ada kesepakatan. Kesepakatan itu mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu, untuk menjadi ASN diharuskan mengikuti tes kompetensi dasar dan test kompetensi bidang.
"Dalam test komperensi dasar ada tiga aspek : Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK)," bebernya.
Ghufron menambahkan, tes kompetensi bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya. Di mana, tes tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan Perkom KPK pada, 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
"Draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkao oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," katanya.
Baca juga: Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh
"Dalam test komperensi dasar ada tiga aspek : Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK)," bebernya.
Ghufron menambahkan, tes kompetensi bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya. Di mana, tes tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan Perkom KPK pada, 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
"Draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkao oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," katanya.
Baca juga: Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh
Lihat Juga :