Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia

Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:07 WIB
loading...
Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis.



Memandang persoalan ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kabar Adelin Lis akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi. Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.

"Dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, di mana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis," kata Hikmahanto Juwana, Kamis (18/6/2021).

Rektor Universitas Jenderal A Yani ini mengungkapkan, pada 9 Juni, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia. Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga, maka ini harus ditolak.

"Benar yang disampaikan Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa keluarganya, tidak menuju Indonesia malah ke negara lain. Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial, ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," ungkap Hikmahanto.

"Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi, di mana buron dalam keadaan diborgol diproses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia," tambahnya.

Hikmahanto menjelaskan, hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum di Indonesia, Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.

"Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)