Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia

Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:07 WIB
loading...
Hikmahanto Ungkap Sejumlah...
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis.



Memandang persoalan ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kabar Adelin Lis akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi. Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.

"Dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, di mana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis," kata Hikmahanto Juwana, Kamis (18/6/2021).

Rektor Universitas Jenderal A Yani ini mengungkapkan, pada 9 Juni, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia. Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga, maka ini harus ditolak.

"Benar yang disampaikan Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa keluarganya, tidak menuju Indonesia malah ke negara lain. Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial, ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," ungkap Hikmahanto.

"Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi, di mana buron dalam keadaan diborgol diproses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia," tambahnya.

Hikmahanto menjelaskan, hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum di Indonesia, Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.

"Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
Pengamat Nilai Istilah...
Pengamat Nilai Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di Pertamina Harus Disetop
Sahroni Minta Riza Chalid...
Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang
Sosok Febrie Adriansyah,...
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
Bongkar Korupsi Pertamina...
Bongkar Korupsi Pertamina Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Rakyat
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved