Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:07 WIB
loading...
A
A
A
"Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi, di mana buron dalam keadaan diborgol diproses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia," tambahnya.
Hikmahanto menjelaskan, hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum di Indonesia, Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.
"Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tutupnya.
Hikmahanto menjelaskan, hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum di Indonesia, Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.
"Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :