Mitigasi Bencana Dinilai Penting untuk Minimalisir Risiko Kerugian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kondisi geografis Indonesia yang terletak di jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) menyebabkan hampir seluruh wilayah rentan terpapar risiko bencana. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana cadangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk kesiapan pendanaan.
Ia menambahkan, tingginya risiko bencana tersebut membutuhkan inovasi pembiayaan risiko bencana. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah merumuskan apa saja yang perlu dilakukan atau direkomendasikan terkait bencana dan rehabilitasinya. Namun, hal itu harus ditindaklanjuti hingga level masyarakat sebagai pihak penerima manfaat dari pembiayaan risiko bencana.
"Pemerintah sudah melakukan yang baik. Seperti menggelontorkan perlindungan sosial di Indonesia Rp408,8 triliun tahun 2021, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT)/program sembako dan bantuan sosial (BTS) dan program Kemensos berupa perlindungan sosial terdampak bencana, seperti rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, bantuan sosial tunai," ujarnya.
Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah perlindungan sosial adaptif masyarakat untuk antisipasi dan mitigasi bencana. Hal lainnya adalah terkait masalah administratif dalam menjangkau kelompok khusus antara lain penyandang disabilitas maupun penduduk lansia yang rentan miskin.
Peneliti di Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan menyatakan mitigasi pembiayaan risiko bencana di Indonesia perlu dukungan dari berbagai pihak.
"Tidak hanya pemerintah tapi masyarakat dan sektor swsata. Karena pada kenyataannya, sebenarnya apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini sudah cukup baik. Hanya permasalahannya adalah kapasitas pemerintah untuk menanggulangi seluruh bencana itu terbatas," kata dia.
Menurut Deni, selama ini ada GAP sekitar 78 persen pembiayaan mitigasi risiko bencana yang bisa ditanggulangi oleh APBN.
Ia menambahkan, masalah lain yang dialami dalam mitigasi pembiayaan risiko bencana alam adalah administrasi dan birokrasi pemerintahan yang panjang. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dengan skema public private partnership (PPP).
"Sektor swasta dengan keahlian yang dapat dimanfaatkan dan lebih efisien. Nah di sini kita mencari keseimbangan mana peran pemerintah yang baik, itu yang dipegang pemerintah, mana peran swasta yang baik itu bisa kontribusi swasta," paparnya.
Ia menambahkan, tingginya risiko bencana tersebut membutuhkan inovasi pembiayaan risiko bencana. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah merumuskan apa saja yang perlu dilakukan atau direkomendasikan terkait bencana dan rehabilitasinya. Namun, hal itu harus ditindaklanjuti hingga level masyarakat sebagai pihak penerima manfaat dari pembiayaan risiko bencana.
"Pemerintah sudah melakukan yang baik. Seperti menggelontorkan perlindungan sosial di Indonesia Rp408,8 triliun tahun 2021, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT)/program sembako dan bantuan sosial (BTS) dan program Kemensos berupa perlindungan sosial terdampak bencana, seperti rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, bantuan sosial tunai," ujarnya.
Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah perlindungan sosial adaptif masyarakat untuk antisipasi dan mitigasi bencana. Hal lainnya adalah terkait masalah administratif dalam menjangkau kelompok khusus antara lain penyandang disabilitas maupun penduduk lansia yang rentan miskin.
Peneliti di Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan menyatakan mitigasi pembiayaan risiko bencana di Indonesia perlu dukungan dari berbagai pihak.
"Tidak hanya pemerintah tapi masyarakat dan sektor swsata. Karena pada kenyataannya, sebenarnya apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini sudah cukup baik. Hanya permasalahannya adalah kapasitas pemerintah untuk menanggulangi seluruh bencana itu terbatas," kata dia.
Menurut Deni, selama ini ada GAP sekitar 78 persen pembiayaan mitigasi risiko bencana yang bisa ditanggulangi oleh APBN.
Ia menambahkan, masalah lain yang dialami dalam mitigasi pembiayaan risiko bencana alam adalah administrasi dan birokrasi pemerintahan yang panjang. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dengan skema public private partnership (PPP).
"Sektor swasta dengan keahlian yang dapat dimanfaatkan dan lebih efisien. Nah di sini kita mencari keseimbangan mana peran pemerintah yang baik, itu yang dipegang pemerintah, mana peran swasta yang baik itu bisa kontribusi swasta," paparnya.