Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021
Kamis, 17 Juni 2021 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu setelah Raker, Komarudin menjelaskan akan ada satu tambahan ayat dalam pasal tentang pemekaran. Sebelumnya, ada beberapa daerah yang mengusulkan pemekaran untuk Papua Selatan dan Papua Barat Daya, tapi itu tidak diproses. Sementara dalam UU lama, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi usulan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP). “Nah sekarang pemerintah usulkan tambah satu ayat de facto, masyarakat mengusulkan pemekaran tapi terhambat oleh regulasi di level itu,” terangnya.
Karena itu, kata politikus PDIP ini, akan ditambah satu ayat yakni, pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua. Sehingga, tidak menghilangkan kewenangan DPRP dan MRP, dan kalau ada kebuntuan di DPRP dan MRP maka rakyat dibolehkan untuk mengusulkan.
“Tapi kabar baik bagi masyarakat Papua tentang pemekaran jangan hanya dua pasal itu, bahwa hari ini pemerintah dengan DPR dalam rapat kerja hari ini sepakat untuk selain dua pasal itu ada pasal-pasal lain yang akan mempercepat pembangunan Papua untuk mencapai otonomi khusus bisa diberi ruang, tetapi khusus itu bukan untuk yang lain-lain,” papar Komarudin.
Selain itu, Komarudin menambahkan, fraksi-fraksi sepakat akan menyerahkan DIM pada Kamis (24/6/2021) mendatang, karena DIM dari 9 fraksi perlu dikompilasi dan dikelompokkan bagi yang usulannya sama. Dan hal itu akan dilakukan oleh panitia kerja (panja). “Diserahkan hari Kamis kepada pemerintah, kalau ada hasil kompilasinya sama maka tidak masalah, maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi kalau hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas,” pungkasnya.
Karena itu, kata politikus PDIP ini, akan ditambah satu ayat yakni, pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua. Sehingga, tidak menghilangkan kewenangan DPRP dan MRP, dan kalau ada kebuntuan di DPRP dan MRP maka rakyat dibolehkan untuk mengusulkan.
“Tapi kabar baik bagi masyarakat Papua tentang pemekaran jangan hanya dua pasal itu, bahwa hari ini pemerintah dengan DPR dalam rapat kerja hari ini sepakat untuk selain dua pasal itu ada pasal-pasal lain yang akan mempercepat pembangunan Papua untuk mencapai otonomi khusus bisa diberi ruang, tetapi khusus itu bukan untuk yang lain-lain,” papar Komarudin.
Selain itu, Komarudin menambahkan, fraksi-fraksi sepakat akan menyerahkan DIM pada Kamis (24/6/2021) mendatang, karena DIM dari 9 fraksi perlu dikompilasi dan dikelompokkan bagi yang usulannya sama. Dan hal itu akan dilakukan oleh panitia kerja (panja). “Diserahkan hari Kamis kepada pemerintah, kalau ada hasil kompilasinya sama maka tidak masalah, maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi kalau hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :