Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:13 WIB
loading...
A A A
Sementara itu setelah Raker, Komarudin menjelaskan akan ada satu tambahan ayat dalam pasal tentang pemekaran. Sebelumnya, ada beberapa daerah yang mengusulkan pemekaran untuk Papua Selatan dan Papua Barat Daya, tapi itu tidak diproses. Sementara dalam UU lama, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi usulan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP). “Nah sekarang pemerintah usulkan tambah satu ayat de facto, masyarakat mengusulkan pemekaran tapi terhambat oleh regulasi di level itu,” terangnya.

Karena itu, kata politikus PDIP ini, akan ditambah satu ayat yakni, pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua. Sehingga, tidak menghilangkan kewenangan DPRP dan MRP, dan kalau ada kebuntuan di DPRP dan MRP maka rakyat dibolehkan untuk mengusulkan.

“Tapi kabar baik bagi masyarakat Papua tentang pemekaran jangan hanya dua pasal itu, bahwa hari ini pemerintah dengan DPR dalam rapat kerja hari ini sepakat untuk selain dua pasal itu ada pasal-pasal lain yang akan mempercepat pembangunan Papua untuk mencapai otonomi khusus bisa diberi ruang, tetapi khusus itu bukan untuk yang lain-lain,” papar Komarudin.

Selain itu, Komarudin menambahkan, fraksi-fraksi sepakat akan menyerahkan DIM pada Kamis (24/6/2021) mendatang, karena DIM dari 9 fraksi perlu dikompilasi dan dikelompokkan bagi yang usulannya sama. Dan hal itu akan dilakukan oleh panitia kerja (panja). “Diserahkan hari Kamis kepada pemerintah, kalau ada hasil kompilasinya sama maka tidak masalah, maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi kalau hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved