Kemenkes Prediksi Puncak Kasus COVID-19 Akan Terjadi Awal Juli 2021

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:25 WIB
loading...
Kemenkes Prediksi Puncak...
Juru Bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan diprediksi puncak peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran akan terjadi pada hingga awal Juli 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan diprediksi puncak peningkatan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran akan terjadi pada hingga awal Juli 2021.

“Kita memprediksi peningkatan kasus atau akan sampai dengan 5 sampai 7 minggu ke depan. Artinya sampai akhir Juni, dan awal Juli itu kita akan mendapatkan puncak kasus,” ujar Nadia dalam dialog di MNC Trijaya FM, Kamis (17/6/2021).

Pasalnya, kata Nadia, meskipun ada pelarangan masih ada 5-6 juta orang yang mudik pada saat libur Lebaran. “Itu adalah estimasi bahwa mengapa mobilitas itu terjadinya ya. Jadi sekitar 5 sampai 6 juta orang melakukan perpindahan dari Kota satu ke kota lainnya ya, yang sangat berkontribusi (lonjakan kasus),” kata Nadia.

Nadia pun mengatakan jika berbicara mudik maka Pulau Jawa yang mendapatkan dobel mobilitas dan interaksi. Sehingga, potensi kenaikan kasus di Pulau Jawa bisa semakin tinggi.

“Jadi kalau kita berbicara mudik ada yang ke Sumatera ada yang ke Jawa ya. Di Jawa itu mendapat dua ya, satu mudik, kemudian ada arus balik juga. Jadi dobel mobilitas dan interaksi antar orang itulah ya yang kemudian tentunya sangat berkontribusi,” tutur Nadia.

Meski demikian, Nadia mengatakan bahwa puncak kasus COVID-19 pasca Lebaran ini bisa ditekan dan dilandaikan kurvanya. “Nah tentunya puncak kasus itu masih bisa kita tekan ya, artinya kita bisa melandaikan kurva ya. Bagaimana mengatasi pandemi melandaikan kurva. Ini yang terus kita atasi.”

Upaya yang dilakukan, kata Nadia yakni menerapkan PPKM Mikro, mengevaluasi kapan daerah harus melakukan mikro lockdown. “Jadi memang betul-betul apa yang artinya melakukan PPKM mikro, melakukan evaluasi, kapan harus melakukan mikro lockdown atau pengetatan tertentu ini harus dilakukan berdasarkan analisa daerah per daerah,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)