Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Patuh dan Ikuti Aturan
Selasa, 26 Mei 2020 - 00:10 WIB
loading...
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan dalam menghadapi Corona. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 atau virus Corona.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut Doni, dalam surat edaran itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Corona. Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.
“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Dalam hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Menurut Doni, dalam surat edaran itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Corona. Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.
“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Dalam hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.
Lihat Juga :