Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah Tetap Dibedakan
loading...

Pemerintah menjamin vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menjamin vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, atas usulan dari dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang ingin membantu program Pemerintah, mulai 18 Mei 2021 lalu diselenggarakan program vaksinasi Gotong Royong.
Vaksinasi program Pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong berprinsip sama, yakni tidak membebankan biaya pada target sasaran. Hanya saja sumber pembiayaan pengadaan vaksin ini berbeda, vaksin Gotong Royong bersumber dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi gratis kepada karyawannya.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan menyampaikan vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha, jadi tidak boleh ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan.
“Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 ini,” ujarnya dalam 'Dialog Produktif' bertema 'Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong' yang diselenggarakan KPC PEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Rabu (16/6/2021).
Karena itu, perlu adanya pelurusan pemahaman mengenai Permenkes Nomor 18 Tahun 2021, yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program Pemerintah.
Vaksinasi program Pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong berprinsip sama, yakni tidak membebankan biaya pada target sasaran. Hanya saja sumber pembiayaan pengadaan vaksin ini berbeda, vaksin Gotong Royong bersumber dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi gratis kepada karyawannya.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan menyampaikan vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha, jadi tidak boleh ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan.
“Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 ini,” ujarnya dalam 'Dialog Produktif' bertema 'Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong' yang diselenggarakan KPC PEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Rabu (16/6/2021).
Karena itu, perlu adanya pelurusan pemahaman mengenai Permenkes Nomor 18 Tahun 2021, yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program Pemerintah.
Lihat Juga :