Panggil Sejumlah Manajer Investasi, Kejagung Usut Dugaan Tipikor Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI," ucap Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.
Hal itu kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana. Pada akhirnya kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI," ucap Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.
Hal itu kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana. Pada akhirnya kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
(maf)