Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya, Senin (14/6/2021).
Berikut rincian 10 orang saksi yang tengah diperiksa;
1. TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
2. DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
3. HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
4. V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
5. KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
6. ATTR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya, Senin (14/6/2021).
Berikut rincian 10 orang saksi yang tengah diperiksa;
1. TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
2. DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
3. HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
4. V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
5. KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
6. ATTR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;