Panggil Sejumlah Manajer Investasi, Kejagung Usut Dugaan Tipikor Asabri
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana. Pada akhirnya kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Dia menjelaskan, kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana. Pada akhirnya kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
(maf)
Lihat Juga :