PKB Khawatir Pajak Sembako dan Pendidikan Ganggu Stabilitas Negara dan Politik
Rabu, 16 Juni 2021 - 18:35 WIB
loading...
Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun A Samsurijal saat menjadi keynote speaker dalam diskusi yang bertajuk Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Solusi atau Frustasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Foto/SINDOnews/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR menilai bahwa rencana perluasan basis pajak di era pandemi COVID-19 oleh pemerintah perlu untuk diluruskan guna meredam kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, polemik ini muncul setelah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) .
Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun A Samsurijal melihat bahwa bocornya pasal terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok makanan dan jasa pendidikan dari draf RUU KUP itu telah menciptakan polemik di tengah masyarakat dan bertolak belakang dengan rencana pemerintah dalam memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang 100% ditanggung pemerintah (DTP). Baca juga: Pajak Pendidikan dan Sembako, KH Cholil Nafis: Harusnya Dibantu Bukan Dipajaki
“PKB sebagaimana arahan dari Ketum Gus Ami (Muhaimin Iskandar), tegas menolak perluasan objek pajak di sembako dan jasa pendidikan. Karenanya diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi COVID-19 ini,” ujar Cucun saat menjadi keynote speaker dalam diskusi yang bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Solusi atau Frustasi” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Legislator Dapil Jawa Barat II ini menjelaskan dampak pandemi COVID-19 yang melanda dunia saat ini, seluruh negara mengalami guncangan keuangan atau shock budget. Sehingga perluasan basis pajak, berdasarkan reformasi perpajakan bisa menjadi solusi yang dinilai dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang menikmati subsidi dari pemerintah, mengapa tiba-tiba pemerintah ingin memajaki masyarakat yang sulit. Jangan sampai arah Reformasi perpajakan melalui RUU KUP ini terkesan parsial, hanya tertuju kepada beberapa pasal tertentu,” jelasnya.
Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun A Samsurijal melihat bahwa bocornya pasal terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok makanan dan jasa pendidikan dari draf RUU KUP itu telah menciptakan polemik di tengah masyarakat dan bertolak belakang dengan rencana pemerintah dalam memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang 100% ditanggung pemerintah (DTP). Baca juga: Pajak Pendidikan dan Sembako, KH Cholil Nafis: Harusnya Dibantu Bukan Dipajaki
“PKB sebagaimana arahan dari Ketum Gus Ami (Muhaimin Iskandar), tegas menolak perluasan objek pajak di sembako dan jasa pendidikan. Karenanya diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi COVID-19 ini,” ujar Cucun saat menjadi keynote speaker dalam diskusi yang bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Solusi atau Frustasi” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Legislator Dapil Jawa Barat II ini menjelaskan dampak pandemi COVID-19 yang melanda dunia saat ini, seluruh negara mengalami guncangan keuangan atau shock budget. Sehingga perluasan basis pajak, berdasarkan reformasi perpajakan bisa menjadi solusi yang dinilai dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang menikmati subsidi dari pemerintah, mengapa tiba-tiba pemerintah ingin memajaki masyarakat yang sulit. Jangan sampai arah Reformasi perpajakan melalui RUU KUP ini terkesan parsial, hanya tertuju kepada beberapa pasal tertentu,” jelasnya.
Lihat Juga :