Kemenpan: Rekruitmen PPPK Guru untuk Jabatan Fungsional Hanya Berlaku di 2021

Selasa, 15 Juni 2021 - 05:27 WIB
loading...
Kemenpan: Rekruitmen...
Kemenpan RB menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Ketiga peraturan tersebut, yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Permenpan RB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permenpan RB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622 pegawai. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076 orang. Kemudian PPPK non Guru 20.960 orang dan CPNS sebanyak 80.961 orang.

Pada 2021, kata dia, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. "Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyears," ujar Katmoko, Senin, (14/6/2021).

Menurutnya, di 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian" atau Cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

"Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," tuturnya.

Pada tahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama. "Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-4. Pada formasi khusus penyandang disabilitas, bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas. "Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan," ungkpanya.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya. "Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2965 seconds (0.1#10.140)