Peradi Sebut Perkembangan Teknologi Berdampak Terhadap Profesi Advokat
Selasa, 15 Juni 2021 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
Pesatnya perkembangan teknologi, pengaruhnya harus disikapi secara tepat. Salah satunya terhadap kode etik profesi advokat Peradi di Indonesia. Ini menjadi pembahasan menarik para praktisi hukum, terutama kajian dari IBA principles on professional ethics.
Otto mengungkapkan, ada beberapa kode etik advokat di tiap negara. Misalnya Indonesia yang melarang advokat atau firma hukum untuk beriklan. "Lawyer itu enggak bisa bilang pengacara 24 jam, itu enggak ada iklan seperti itu. Tetapi kalau kita pergi ke Amerika, langsung mendarat di situ, langsung ada unit lawyer fee per hours dan sebagainya. Jadi ada yang beda ya," ucapnya.
Namun setelah pesatnya teknologi informasi, ketentuan tersebut dipertanyakan. "Adanya YouTube, Facebook kan ada iklan terselubung pada lawyer. Sehingga tadi right issue-nya apakah memang kita tetap mempertahakan tidak boleh beriklan atau boleh beriklan," ujarnya.
Diskusinya menjadi panjang dan menarik bagaimana kalau boleh beriklan. Jika diperbolehkan maka harus mengubah kode etik advokat. Bukan hanya itu, harus mengkaji secara komprehensif mengenai dampaknya bagi masyarakat pencari keadilan.
"Jangan sampai hanya gara-gara pinternya isi iklan, si pencari keadilan datang, rupanya masuk ke perangkap yang buruk. Ini problematika yang harus dibicarakan. Jadi betul-betul acara ini sangat pening sekali, terutama banyak sekali lawyer khususnya anak muda yang aktif di sini," katanya
Otto mengungkapkan, ada beberapa kode etik advokat di tiap negara. Misalnya Indonesia yang melarang advokat atau firma hukum untuk beriklan. "Lawyer itu enggak bisa bilang pengacara 24 jam, itu enggak ada iklan seperti itu. Tetapi kalau kita pergi ke Amerika, langsung mendarat di situ, langsung ada unit lawyer fee per hours dan sebagainya. Jadi ada yang beda ya," ucapnya.
Namun setelah pesatnya teknologi informasi, ketentuan tersebut dipertanyakan. "Adanya YouTube, Facebook kan ada iklan terselubung pada lawyer. Sehingga tadi right issue-nya apakah memang kita tetap mempertahakan tidak boleh beriklan atau boleh beriklan," ujarnya.
Diskusinya menjadi panjang dan menarik bagaimana kalau boleh beriklan. Jika diperbolehkan maka harus mengubah kode etik advokat. Bukan hanya itu, harus mengkaji secara komprehensif mengenai dampaknya bagi masyarakat pencari keadilan.
"Jangan sampai hanya gara-gara pinternya isi iklan, si pencari keadilan datang, rupanya masuk ke perangkap yang buruk. Ini problematika yang harus dibicarakan. Jadi betul-betul acara ini sangat pening sekali, terutama banyak sekali lawyer khususnya anak muda yang aktif di sini," katanya
(cip)
Lihat Juga :