DPO Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Berhasil Ditangkap Kejagung

Senin, 14 Juni 2021 - 19:03 WIB
loading...
DPO Kasus Pembuatan...
Kejagung dan Kejati Sumut menangkap buronan kasus dugaan pemalsuan surat, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, di Gudang CV JMS, Jalan Yos Sudarso Medan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus dugaan pemalsuan surat, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso, Medan.



"Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan," ujar Leonard.

Dalam hal ini, Sujadi dinyatakan bersalah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum.

"Menggunakan surat palsu melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP," ucap Leonard.

Leonard menyatakan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)