Firli Bahuri Tegaskan KPK Akan Usut Tuntas Korupsi Tanah Munjul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul , Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pada hari ini, KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) terkait kasus tersebut.
Berkaitan penyidikan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan instittusi yang dipimpinnya ini memberikan perhatian terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
"KPK sangat merespons dugaan perkara korupsi yang terjadi berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif termasuk di Pemprov DKI Jakarta," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (14/6/2021).
Dia menegaskan KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut. "Siapa pun pelakunya," tandas Firli.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, KPK akan menuntaskan perkara tersebut sampai selesai. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk bersembunyi, sejauh KPK memiliki bukti yang cukup. "Kami akan tuntaskan. Mohon dukungan seluruh masyarakat. Terima kasih.
Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Ketiga orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Berkaitan penyidikan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan instittusi yang dipimpinnya ini memberikan perhatian terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
"KPK sangat merespons dugaan perkara korupsi yang terjadi berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif termasuk di Pemprov DKI Jakarta," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (14/6/2021).
Dia menegaskan KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut. "Siapa pun pelakunya," tandas Firli.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, KPK akan menuntaskan perkara tersebut sampai selesai. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk bersembunyi, sejauh KPK memiliki bukti yang cukup. "Kami akan tuntaskan. Mohon dukungan seluruh masyarakat. Terima kasih.
Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Ketiga orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(dam)