PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup
Senin, 14 Juni 2021 - 16:57 WIB
loading...
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juni. Perpanjangan ini diberlakukan untuk seluruh provinsi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juni. Perpanjangan ini diberlakukan untuk seluruh provinsi.
Baca juga: Satgas Imbau PPKM Mikro Ditaati Agar Potensi Lonjakan Kasus Dapat Dicegah
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk aturan kapasitas mall dan restoran tidak berubah.
Baca juga: Tempat Wisata Nekat Buka Dimasa PPKM, Pemkab Semarang Bakal Ambil Tindakan Tegas
"Kemudian yang terkait dengan kegiatan kegiatan restoran dan mall sesuai dengan apa yang diatur yaitu sampai dengan jam 21.00 dan kapasitas 50%. Dan ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).
Sementara untuk tempat ibadah di zona merah, Airlangga mengatakan agar ditutup. Dia mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah.
Baca juga: Pimpin Apel Pendisiplinan PPKM, Anies: Ini Penanganan Pandemi Baru
"Dan khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.
Terkait daerah-daerah merah diantaranya Kudus dan Bangkalan. Sisanya daerah merah akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan. Dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," pungkasnya.
Baca juga: Satgas Imbau PPKM Mikro Ditaati Agar Potensi Lonjakan Kasus Dapat Dicegah
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk aturan kapasitas mall dan restoran tidak berubah.
Baca juga: Tempat Wisata Nekat Buka Dimasa PPKM, Pemkab Semarang Bakal Ambil Tindakan Tegas
"Kemudian yang terkait dengan kegiatan kegiatan restoran dan mall sesuai dengan apa yang diatur yaitu sampai dengan jam 21.00 dan kapasitas 50%. Dan ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).
Sementara untuk tempat ibadah di zona merah, Airlangga mengatakan agar ditutup. Dia mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah.
Baca juga: Pimpin Apel Pendisiplinan PPKM, Anies: Ini Penanganan Pandemi Baru
"Dan khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.
Terkait daerah-daerah merah diantaranya Kudus dan Bangkalan. Sisanya daerah merah akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan. Dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :