Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung
Senin, 14 Juni 2021 - 13:58 WIB
loading...
Legislator asal PPP dan PKS mempertanyakan keadilan penanganan kasus Habib Rizieq saat raker Komisi III dengan Jaksa Agung, Senin (14/6/2021). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perlakuan Kejagung dalam kasus Habib Rizieq dipertanyakan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai ada disparitas penegakkan hukum anara Habib Rizieq Shihab (HRS), Syahganda Nainggolan dan Ratna Sarumpaet dengan kasus petinggi Sunda Empire.
Dia menilai mereka yang bertentangan dengan pemerintah dituntut maksimal. Sebaliknya petinggi Sunda Empire yang tidak berseberangan dengan pemerintah dituntut rendah. Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Pedoman Jaksa Agung No 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Meskipun mengubah kultur, aturan ini juga menimbulkan disparitas hukum.
"Namun saya melihat pak Jaksa Agung, terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini, yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum ini. Khususnya disparitas ini terjadi dalam perkara-perkara yang sering oleh publik dimaknai atau berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak berdemokrasi. Bersentuhan dengan yang ada di sana," kata Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Arsul menjelaskan, disparitas itu bisa dilihat dari proses hukum yang sedang berjalan, khususnya kasus yang paling ramai yakni kasus HRS, kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dalam kasus kalau Ratna Sarumpaet dulu.
Dia menilai mereka yang bertentangan dengan pemerintah dituntut maksimal. Sebaliknya petinggi Sunda Empire yang tidak berseberangan dengan pemerintah dituntut rendah. Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Pedoman Jaksa Agung No 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Meskipun mengubah kultur, aturan ini juga menimbulkan disparitas hukum.
"Namun saya melihat pak Jaksa Agung, terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini, yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum ini. Khususnya disparitas ini terjadi dalam perkara-perkara yang sering oleh publik dimaknai atau berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak berdemokrasi. Bersentuhan dengan yang ada di sana," kata Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Arsul menjelaskan, disparitas itu bisa dilihat dari proses hukum yang sedang berjalan, khususnya kasus yang paling ramai yakni kasus HRS, kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dalam kasus kalau Ratna Sarumpaet dulu.
Lihat Juga :