Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung
loading...
A
A
A
Sebelumnya, politikus PKS Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan penegakan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 seharusnya bisa diterapkam dalam kasus Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, penanganan kasus Rizieq itu berlebihan.
"Saya juga melihat seperti kasus-kasus sebetulnya pak, kasus-kasus seperti Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Harusnya bisa dikaitkan dengan restorarive justice tadi," ujarnya.
Namun, kata mantan Bupati Pandeglang itu, nasi sudah menjadi bubu, karena perkara Rizieq sudah berjalan di pengadilan. Sehingga, keputusan penyelesaian perkaranya tentu melalui ranah pengadilan.
"Tapi ini kan sudah berjalan maka memang keadilan nanti yang menentukan. Tetap ada di pengadilan, di ranah pengadilan," tandas Dimyati.
(muh)