Gerindra: PPN terhadap Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Bebani Rakyat

Minggu, 13 Juni 2021 - 16:08 WIB
loading...
Gerindra: PPN terhadap Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Bebani Rakyat
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai penerapan PPN terhadap sembako, pendidikan, dan kesehatan justru membebani rakyat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok, penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan. Rencana pengenaan pajak itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengaku memahami bahwa saat ini beban keuangan negara semakin berat di tengah pandemi COVID-19. Penerimaan negara mengalami defisit, termasuk pajak pun tidak bisa mencapai target yang ditetapkan.

Namun, menurut Ahmad Muzani, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengenakan pajak terhadap barang-barang kebutuhan pokok rakyat. Termasuk rencana penerapan pajak terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa sembako. Sebab, hal itu justru semakin membuat rakyat susah.

Baca juga: Muhammadiyah Tegas Menolak PPN Pendidikan

"Kami sangat mengerti situasi keuangan negara yang sedang berat, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang ini yang menyebabkan target pajak tidak tercapai, sehingga penerimaan negara defisit," kata Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

"Tapi kalau jalan keluarmya adalah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat dan kegiatan-kegiatan riil masyarakat, seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan itu, justru semakin membebani rakyat. Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Ahmad Muzani.

Karena itu, Ahmad Muzani menyarankan agar pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat. Misalnya, kata dia, menerapkan objek pajak terhadap aktivitas pertambangan, perkebunan, dan korporasi lainnya.

Baca juga: Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah!

"Terhadap upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya," kata Ahmad Muzani.

Kemudian, Ahmad Muzani juga mengingatkan agar pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap setiap pembiayaan kebutuhan negara agar tidak terjadi pemborosan. Selain itu, menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran negara di setiap pembiayaannya.

"Kemudian, terhadap beban keuangan yang semakin berat, Gerindra menyarankan agar pemerintah memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan, termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," kata Ahmad Muzani.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)