Menaker Ida Paparkan Tujuh Langkah Konkret Menentang Pekerja Anak
Sabtu, 12 Juni 2021 - 19:58 WIB
loading...
Kemnaker memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak. Pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak. Pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk.
Pada 2008-2020 Kemenaker melaksanakan program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.
Tujuan program ini adalah mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara 'End Child Labour virtual race 2021' yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021 secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Menaker Ida yang jadi pembicara kunci di acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.
Selain itu, Pemerintah memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. "Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," katanya.
Pada 2008-2020 Kemenaker melaksanakan program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.
Tujuan program ini adalah mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara 'End Child Labour virtual race 2021' yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021 secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Menaker Ida yang jadi pembicara kunci di acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.
Selain itu, Pemerintah memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. "Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," katanya.
Lihat Juga :