Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit
loading...

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Warganet pun ramai-ramai bereaksi keras atas wacana yang dinilai merugikan masyarakat tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Warganet pun ramai-ramai bereaksi keras atas wacana yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Akun Instagram warganet @bambanghw misalnya, sistem zonasi yang sudah berjalan saja sudah memberatkan orangtua siswa. Apalagi jika wacana penerapan PPN jasa pendidikan diberlakukan. Baca juga: Sembako Bakal Dikenai PPN, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin
"Udah susah karena zonasi sama uang pembangunan mau dipajak lagi," ujarnya mengomentari akun Instagram @Sindonews, Jumat (11/6/2021).
Keluhan yang sama disampaikan warganet @sawanganteknik. Menurutnya, PPN Jasa Pendidikan hanya akan menambah beban orangtua siswa. "Bayaran sekola utk skrng aja pd berat llp ditambah pajak malah nambahin biaya. Ujungnya yang kena orangtua siswa," tandanya.
Draft RUU KUP yang beredar disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disindir sebagai upaya mempersulit masyarakat jadi pintar.
Akun Instagram warganet @bambanghw misalnya, sistem zonasi yang sudah berjalan saja sudah memberatkan orangtua siswa. Apalagi jika wacana penerapan PPN jasa pendidikan diberlakukan. Baca juga: Sembako Bakal Dikenai PPN, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin
"Udah susah karena zonasi sama uang pembangunan mau dipajak lagi," ujarnya mengomentari akun Instagram @Sindonews, Jumat (11/6/2021).
Keluhan yang sama disampaikan warganet @sawanganteknik. Menurutnya, PPN Jasa Pendidikan hanya akan menambah beban orangtua siswa. "Bayaran sekola utk skrng aja pd berat llp ditambah pajak malah nambahin biaya. Ujungnya yang kena orangtua siswa," tandanya.
Draft RUU KUP yang beredar disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disindir sebagai upaya mempersulit masyarakat jadi pintar.
Lihat Juga :