Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Warganet pun ramai-ramai bereaksi keras atas wacana yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Akun Instagram warganet @bambanghw misalnya, sistem zonasi yang sudah berjalan saja sudah memberatkan orangtua siswa. Apalagi jika wacana penerapan PPN jasa pendidikan diberlakukan.
"Udah susah karena zonasi sama uang pembangunan mau dipajak lagi," ujarnya mengomentari akun Instagram @Sindonews, Jumat (11/6/2021).
Keluhan yang sama disampaikan warganet @sawanganteknik. Menurutnya, PPN Jasa Pendidikan hanya akan menambah beban orangtua siswa. "Bayaran sekola utk skrng aja pd berat llp ditambah pajak malah nambahin biaya. Ujungnya yang kena orangtua siswa," tandanya.
Draft RUU KUP yang beredar disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disindir sebagai upaya mempersulit masyarakat jadi pintar.
"Keren, mau pinter makin dipersulit," kata warganet @tbgwn.
"Sembako PPN... pendidikan PPN...ealaaahh...jadi rakyat ko di peres trus," ucap warganet @97_pray menimpali.
Warganet @m.z.rizki_panjaitan_sp menuturkan pembangunan sekolah dari uang rakyat, gaji lembaga pemerintah dari uang rakyat, rakyat sudah membayar pajak penghasilan, rakyat sudah membayar pajak pembangunan rumah, dan rakyat sudah membayar pajak tanah. Lantas, apakah pemerintah masih tega memberlakukan pajak pendidikan dan sembako.
"Bapak yang terhormat dan ibu yg terhormat berilah satu aja yg membuat rakyat senang dengan cara korupsi harus dihukum mati, selain itu ya uda terserah pemerintah saja kami nurut," jelasnya.
Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus.
Akun Instagram warganet @bambanghw misalnya, sistem zonasi yang sudah berjalan saja sudah memberatkan orangtua siswa. Apalagi jika wacana penerapan PPN jasa pendidikan diberlakukan.
"Udah susah karena zonasi sama uang pembangunan mau dipajak lagi," ujarnya mengomentari akun Instagram @Sindonews, Jumat (11/6/2021).
Keluhan yang sama disampaikan warganet @sawanganteknik. Menurutnya, PPN Jasa Pendidikan hanya akan menambah beban orangtua siswa. "Bayaran sekola utk skrng aja pd berat llp ditambah pajak malah nambahin biaya. Ujungnya yang kena orangtua siswa," tandanya.
Draft RUU KUP yang beredar disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disindir sebagai upaya mempersulit masyarakat jadi pintar.
"Keren, mau pinter makin dipersulit," kata warganet @tbgwn.
"Sembako PPN... pendidikan PPN...ealaaahh...jadi rakyat ko di peres trus," ucap warganet @97_pray menimpali.
Warganet @m.z.rizki_panjaitan_sp menuturkan pembangunan sekolah dari uang rakyat, gaji lembaga pemerintah dari uang rakyat, rakyat sudah membayar pajak penghasilan, rakyat sudah membayar pajak pembangunan rumah, dan rakyat sudah membayar pajak tanah. Lantas, apakah pemerintah masih tega memberlakukan pajak pendidikan dan sembako.
"Bapak yang terhormat dan ibu yg terhormat berilah satu aja yg membuat rakyat senang dengan cara korupsi harus dihukum mati, selain itu ya uda terserah pemerintah saja kami nurut," jelasnya.
Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus.
(kri)