Pemerintah Dinilai Gagal Paham Revisi UU ITE
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Disetujui Jokowi, Mahfud MD: Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham
Menurut dia, penggunaan frasa tersebut akan mudah ditafsirkan secara bebas oleh pelapor dan penegak hukum. Ditambah lagi, delik tersebut dapat diterapkan terhadap sebuah perbuatan yang belum menimbulkan keonaran atau dianggap sebagai delik selesai hanya dengan sebatas potensi belaka. Harus diingat bahwa yang menjadi dorongan dari masyarakat adalah untuk menghapus pasal-pasal multitafsir yang saat ini ada di dalam UU ITE, bukan malah menambah sengkarut permasalahan dalam undang-undang tersebut.
“Awalnya pembentukan Tim Kajian untuk mengevaluasi UU ITE menjadi angin segar untuk dapat mengatasi masalah masyarakat yang saling lapor dan pemidanaan akibat pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut. Namun, jika salah satu rekomendasi yang ditawarkan adalah menambah satu lagi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi, artinya ada yang keliru dari kerja-kerja yang dilakukan oleh tim kajian ini,” pungkas Hemi.
Menurut dia, penggunaan frasa tersebut akan mudah ditafsirkan secara bebas oleh pelapor dan penegak hukum. Ditambah lagi, delik tersebut dapat diterapkan terhadap sebuah perbuatan yang belum menimbulkan keonaran atau dianggap sebagai delik selesai hanya dengan sebatas potensi belaka. Harus diingat bahwa yang menjadi dorongan dari masyarakat adalah untuk menghapus pasal-pasal multitafsir yang saat ini ada di dalam UU ITE, bukan malah menambah sengkarut permasalahan dalam undang-undang tersebut.
“Awalnya pembentukan Tim Kajian untuk mengevaluasi UU ITE menjadi angin segar untuk dapat mengatasi masalah masyarakat yang saling lapor dan pemidanaan akibat pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut. Namun, jika salah satu rekomendasi yang ditawarkan adalah menambah satu lagi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi, artinya ada yang keliru dari kerja-kerja yang dilakukan oleh tim kajian ini,” pungkas Hemi.
(muh)
Lihat Juga :