Masuk atau Tidak Pasal Penghinaan Presiden bagi Jokowi Sama Saja
Kamis, 10 Juni 2021 - 05:34 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej sebelumnya mengatakan, pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan. Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan, presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri. "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri
"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan, presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri. "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :