Opsi Penyelamatan Garuda

Kamis, 10 Juni 2021 - 06:49 WIB
loading...
A A A
Selain laporan laba-rugi, dalam penyajian ulang (restatement) laporan keuangan 2018 ini nilai aset perseroan yang tercatat juga berubah menjadi USD4,17 miliar dari sebelumnya tercatat USD4,37 miliar, atau terdapat selisih USD 204 juta. Demikian pula total liabilitas yang berkurang USD24 juta menjadi USD3,44 miliar.

Total ekuitas turun USD180 juta menjadi USD730 juta. Pada pos pendapatan lain-lain bersih, juga disajikan lagi dengan angka USD38,9 juta dari sebelumnya USD 278,8 juta. Ini menggambarkan terjadi penyusutan pendapatan sebesar USD239 juta. Mengacu pada data di atas maka kondisi over leverage di tubuh Garuda saat in sudah kronis dan telah terakumulasi cukup lama.

Solusi Legal
Brenda Ludwik (2011) menguraikan bahwa efisiensi saja tidaklah cukup untuk menyelesaikan
masalah over leverage ini. Maka Garuda tetap harus diselamatkan melalui aksi korporasi (corporate action). Setidaknya ada tiga solusi penyelamatan yang dapat dilakukan saat ini. Pertama, pemerintah memberikan talangan (bailout) dana kepada Garuda.

Kedua, restrukturisasi keuangan di luar pengadilan. Ketiga adalah restrukturisasi keuangan melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pengadilan niaga. Dalam hal ini masing-masing opsi akan memiliki konsekuensi positif dan negatif.

Pada opsi pertama, menteri BUMN harus mengusulkan melalui prosedur hukum sesuai aturan untuk mengajukan bailout pada Garuda. Kelebihan opsi bailout adalah pemberian talangan dana dapat dilakukan dengan relatif lebih cepat dibanding menggalang dana melalui cara lain. Dana talangan hasil bailout juga dapat meningkatkan kondisi kesehatan keuangan Garuda karena menambah equity, sehingga proporsi equity terhadap utang akan membaik (debt to equity ratio).

Opsi bailout ini juga tidak berdampak pada kepercayaan investor (termasuk investor bursa) kepada Garuda. Investor akan memandang negara sebagai pemegang saham terbesar masih memberikan dukungan dana dalam bentuk bailout. Sebaliknya tentu jika opsi bailout dilaksanakan maka akan berdampak pada keuangan negara karena akan menyedot porsi APBN yang sudah minus di tengah masa pandemi dan pertumbuhan ekonomi minus.

Pada opsi restrukturisasi utang melalui kesepakatan di luar pengadilan. Garuda dapat menata ulang pinjaman dan masa jatuh temponya beserta bunga termasuk kewajiban lainnya dengan model balloon payment. Desai (2018), pakar financing law, Harvard University menjelaskan bahwa klausula restrukturisasi ballon payment merupakan cara yang ideal untuk melakukan restrukturisasi pada kasus over leverage sebagaimana dialami Garuda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Garuda Gandeng Kejagung...
Garuda Gandeng Kejagung Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Haji
Datangi KPK, Airlangga:...
Datangi KPK, Airlangga: Bahas Rencana Pembelian Energi dan Pesawat
PGN dan Garuda Indonesia...
PGN dan Garuda Indonesia Kolaborasi Salurkan 3 Ton Bantuan Korban Bencana Sumatera
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan...
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan atau Tantangan Kedaulatan
Dukung Repatriasi Kekayaan...
Dukung Repatriasi Kekayaan Bangsa, Garuda Pulangkan Koleksi Sejarah dari Belanda
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved