Opsi Penyelamatan Garuda
Kamis, 10 Juni 2021 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Model ballon payment adalah menunda jatuh tempo utang, cicilan dan bunga pada tahun awal (grace period) serta melakukan pembayaran secara bertahap (kecil di awal dan makin lama makin besar jumlah yang dibayar) sehingga jika operasional sudah normal pasca pandemi dan efisiensi maka potensi pendapatan akan lebih bertambah.
Opsi ini Idealnya disertai dengan klausula perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga. Sebaliknya kelemahan dari opsi ini adalah tidak ada dana cash (equity) yang diterima Garuda. Dengan demikian, kondisi proporsi equity terhadap utang (debt to equity ratio) tidak akan berdampak pada waktu singkat seperti jika dilakukan bailout.
Lantas opsi ketiga berupa restrukturisasi melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga memiliki keuntungan karena selama proses pengadilan berlangsung Garuda tidak perlu membayar angsuran dan bunga (stand still). Dari opsi ini diharapkan dapat dicapai restrukturisasi yang sesuai dengan proposal Garuda melalui proses perdamaian di pengadilan niaga (homologasi).
Sebaliknya opsi ini tetap memiliki risiko pailit bagi jika proposal yang diajukan Garuda tidak dapat diterima para kreditor. Demikian pun jika terjadi perdamaian melalui pengadilan niaga maka selama proses persidangan berlangsung maupun pascaterjadinya perdamaian maka kepercayaan investor akan turun dan ke depan akan menyulitkan Garuda jika terjadi aksi korporasi penggalangan dana (fund raising).
Dengan menimbang berbagai opsi di atas maka opsi terbaik yang dapat dipilih adalah alternatif antara bailout dan opsi restrukturisasi di luar pengadilan. Adanya bailout meskipun tidak seluruh porsi yang dibutuhkan akan sangat bermanfaat menyehatkan proporsi equity terhadap utang (debt to equity ratio) dalam waktu singkat.
Langkah ini sekaligus membuktikan negara sebagai pemegang saham terbesar masih memberikan equity sehingga akan menumbuhkan kepercayaan investor, termasuk jika selanjutnya Garuda mengadakan aksi korporasi penggalangan dana (fund raising).
Sebaliknya jika memenuhi seluruh porsi kekurangan dana melalui bailout akan memberatkan
negara maka ketika bailout dilakukan (untuk sebagian), restrukturisasi di luar pengadilan tetap harus dilakukan untuk mengurangi beban biaya tetap dalam waktu dekat. Dengan demikian maka persoalan over leverage Garudaakan dapat diurai dan maskapai akan dapat mengudara secara optimal.
Opsi ini Idealnya disertai dengan klausula perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga. Sebaliknya kelemahan dari opsi ini adalah tidak ada dana cash (equity) yang diterima Garuda. Dengan demikian, kondisi proporsi equity terhadap utang (debt to equity ratio) tidak akan berdampak pada waktu singkat seperti jika dilakukan bailout.
Lantas opsi ketiga berupa restrukturisasi melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga memiliki keuntungan karena selama proses pengadilan berlangsung Garuda tidak perlu membayar angsuran dan bunga (stand still). Dari opsi ini diharapkan dapat dicapai restrukturisasi yang sesuai dengan proposal Garuda melalui proses perdamaian di pengadilan niaga (homologasi).
Sebaliknya opsi ini tetap memiliki risiko pailit bagi jika proposal yang diajukan Garuda tidak dapat diterima para kreditor. Demikian pun jika terjadi perdamaian melalui pengadilan niaga maka selama proses persidangan berlangsung maupun pascaterjadinya perdamaian maka kepercayaan investor akan turun dan ke depan akan menyulitkan Garuda jika terjadi aksi korporasi penggalangan dana (fund raising).
Dengan menimbang berbagai opsi di atas maka opsi terbaik yang dapat dipilih adalah alternatif antara bailout dan opsi restrukturisasi di luar pengadilan. Adanya bailout meskipun tidak seluruh porsi yang dibutuhkan akan sangat bermanfaat menyehatkan proporsi equity terhadap utang (debt to equity ratio) dalam waktu singkat.
Langkah ini sekaligus membuktikan negara sebagai pemegang saham terbesar masih memberikan equity sehingga akan menumbuhkan kepercayaan investor, termasuk jika selanjutnya Garuda mengadakan aksi korporasi penggalangan dana (fund raising).
Sebaliknya jika memenuhi seluruh porsi kekurangan dana melalui bailout akan memberatkan
negara maka ketika bailout dilakukan (untuk sebagian), restrukturisasi di luar pengadilan tetap harus dilakukan untuk mengurangi beban biaya tetap dalam waktu dekat. Dengan demikian maka persoalan over leverage Garudaakan dapat diurai dan maskapai akan dapat mengudara secara optimal.
(ynt)
Lihat Juga :