Jawab Tudingan Demokrat Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Sebut Ngawur
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud menyebut sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, RUU KUHP telah disetujui oleh DPR. Akan tetapi, pada September 2019 pengesahannya ditunda.
"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," tuturnya.
Dia menjelaskan isi dalam RUU KUHP pernah dibuat lagi di zaman Presiden SBY. Dimulainya ketika, Menkumham Hamid Awaluddin. Baca juga: Relawan Jokowi Bela Mahfud MD soal Ucapan Korupsi yang Makin Menggila
"Waktu itu 2005 saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," jelasnya.
"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," tuturnya.
Dia menjelaskan isi dalam RUU KUHP pernah dibuat lagi di zaman Presiden SBY. Dimulainya ketika, Menkumham Hamid Awaluddin. Baca juga: Relawan Jokowi Bela Mahfud MD soal Ucapan Korupsi yang Makin Menggila
"Waktu itu 2005 saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :