Menpan RB Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Pimpinan KPK, Ini Tanggapan Komnas HAM

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:42 WIB
loading...
Menpan RB Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Pimpinan KPK, Ini Tanggapan Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan negara sesuai prinsip HAM. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan negara sesuai prinsip HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) .

Pernyataan ini dikatakan Anam merespons pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang mempertanyakan kaitan antara TWK dengan HAM.

"Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan ham atau tidak. Kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa. Berikutnya, sejak 1993 Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).

Anam menjelaskan pihak yang melaporkan berhak menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa. Barulah, Komnas HAM menyelidik kemudian menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pelanggaran HAM atau tidak.

"Yang menilai pertama adalah pengadu dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu banyak, macam-macam ya, mulai dari seporter sepakbola ada, tembak-menembak ada, gusur menggusur juga ada, sampai urusan medsos ada," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menpan RB Tjahjo, Kumolo menilai Pimpinan KPK tidak menolak undangan Komnas HAM. Seperti diketahui pemanggilan Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK belum juga terlaksana.

“Sebagai Menpan RB, yang saya pahami Pimpinan KPK tidak menolak undangan Komnas HAM,” ujarnya dalam keterangan videonya, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, wajar bagi Pimpinan KPK mempertanyakan urgensi pemanggilan tersebut. Pasalnya hal itu adalah masalah internal KPK.

“Tetapi Pimpinan KPK wajar apabila mengirim surat mempertanyakan urgensi pemanggilan dan permasalahan latar belakang yang berkaitan dengan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang itu merupakan internal aturan Perkom KPK,” jelasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)