Menpan RB Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Pimpinan KPK, Ini Tanggapan Komnas HAM
Rabu, 09 Juni 2021 - 17:42 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan negara sesuai prinsip HAM. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan negara sesuai prinsip HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) .
Pernyataan ini dikatakan Anam merespons pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang mempertanyakan kaitan antara TWK dengan HAM. Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
"Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan ham atau tidak. Kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa. Berikutnya, sejak 1993 Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).
Anam menjelaskan pihak yang melaporkan berhak menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa. Barulah, Komnas HAM menyelidik kemudian menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pelanggaran HAM atau tidak.
"Yang menilai pertama adalah pengadu dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu banyak, macam-macam ya, mulai dari seporter sepakbola ada, tembak-menembak ada, gusur menggusur juga ada, sampai urusan medsos ada," jelasnya.
Pernyataan ini dikatakan Anam merespons pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang mempertanyakan kaitan antara TWK dengan HAM. Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
"Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan ham atau tidak. Kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa. Berikutnya, sejak 1993 Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).
Anam menjelaskan pihak yang melaporkan berhak menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa. Barulah, Komnas HAM menyelidik kemudian menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pelanggaran HAM atau tidak.
"Yang menilai pertama adalah pengadu dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu banyak, macam-macam ya, mulai dari seporter sepakbola ada, tembak-menembak ada, gusur menggusur juga ada, sampai urusan medsos ada," jelasnya.
Lihat Juga :