Polemik TWK, Pimpinan KPK Minta Kejelasan Materi Pemeriksaan oleh Komnas HAM
Rabu, 09 Juni 2021 - 17:27 WIB
loading...
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum mau diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik TWK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum mau diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK ).
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa Pimpinan ingin terlebih dulu mengetahui materi apa yang bakal diperiksa terkait polemik TWK . Hal itu sudah disampaikan melalui surat yang telah dikirimkan Pimpinan KPK pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Baca juga: Kata Pakar soal Poin Krusial dan Dampak Polemik TWK Pegawai KPK
"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Isi TWK Diduga Langgar HAM, Cukup Diuji lewat Analisis Semiotika
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Hal ini (materi pemeriksaan) penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri dkk, kata Ali, sangat menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Maka dari itu, Komnas HAM diharapkan dapat membalas surat dari Firli dkk itu.
"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," ungkapnya.
Terbaru, Komnas HAM pun telah melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada para pimpinan KPK terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Adapun dalam pemanggilan pertama di hari kemarin, Firli dkk tidak hadir.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pemanggilan ini untuk mendapatkan keterangan konfirmasi kepada lembaga antirasuah apakah betul dalam TWK tersebut terjadi pelanggaran HAM seperti yang diadukan oleh 51 Pegawai KPK.
"Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan. Kalau dalam respons kemarin dikatakan meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu, apakah betul ada pelanggaran atau tidak," tutur Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/6/2021).
Anam berharap, para pimpinan KPK bisa menghadiri pemanggilan itu yang akan dilakukan pada Selasa (15/6/2022). Menurutnya, kehadiran Firli Bahuri dkk menjadi tolok ukur untuk menghormati manusia dan institusi.
"Kami harap Selasa depan kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan oleh pimpinan KPK. Kami umumkan waktunya biar agendanya bisa diatur sedemikian rupa, bisa ketemu, dan bisa mendalami," tegasnya.
Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa Pimpinan ingin terlebih dulu mengetahui materi apa yang bakal diperiksa terkait polemik TWK . Hal itu sudah disampaikan melalui surat yang telah dikirimkan Pimpinan KPK pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Baca juga: Kata Pakar soal Poin Krusial dan Dampak Polemik TWK Pegawai KPK
"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Isi TWK Diduga Langgar HAM, Cukup Diuji lewat Analisis Semiotika
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
"Hal ini (materi pemeriksaan) penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri dkk, kata Ali, sangat menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Maka dari itu, Komnas HAM diharapkan dapat membalas surat dari Firli dkk itu.
"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," ungkapnya.
Terbaru, Komnas HAM pun telah melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada para pimpinan KPK terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Adapun dalam pemanggilan pertama di hari kemarin, Firli dkk tidak hadir.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pemanggilan ini untuk mendapatkan keterangan konfirmasi kepada lembaga antirasuah apakah betul dalam TWK tersebut terjadi pelanggaran HAM seperti yang diadukan oleh 51 Pegawai KPK.
"Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan. Kalau dalam respons kemarin dikatakan meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu, apakah betul ada pelanggaran atau tidak," tutur Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/6/2021).
Anam berharap, para pimpinan KPK bisa menghadiri pemanggilan itu yang akan dilakukan pada Selasa (15/6/2022). Menurutnya, kehadiran Firli Bahuri dkk menjadi tolok ukur untuk menghormati manusia dan institusi.
"Kami harap Selasa depan kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan oleh pimpinan KPK. Kami umumkan waktunya biar agendanya bisa diatur sedemikian rupa, bisa ketemu, dan bisa mendalami," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :