Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan SB Ryan

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:35 WIB
loading...
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan SB Ryan
PT Jasa Raharja berkomitmen menyerahkan santunan secara cepat dan tepat terhadap korban kecelakaan. Termasuk kasus kecelakaan speedboat yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja berkomitmen menyerahkan santunan secara cepat dan tepat terhadap korban kecelakaan. Termasuk kasus kecelakaan speedboat yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi saat kapal cepat SB Ryan yang membawa 31 penumpang bertolak dari Tarakan menuju Desa Atap, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di perairan Desa Plaju, Sembakung sekitar pukul 13.28 Wita, speedboat terbalik akibat terkena pusaran arus, 25 orang selamat, enam orang meninggal dunia.

Merespons kejadian tersebut, Amos Sampetoding Direktur Operasional Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) mengatakan bahwa santunan dari Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar Pemerintah bagi setiap penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara sah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada seluruh korban meninggal dunia.

“Untuk korban yang berasal dari Kalimantan Utara, santunan diserahkan kepada ahli waris, Selasa (8/6/2021) melalui Jasa Raharja perwakilan Tarakan. Sedangkan korban yang ahli waris berdomisili di luar Kalimantan Utara, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, santunan diselesaikan oleh Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah dan Cabang Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Total santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada enam korban meninggal dunia sebesar Rp300 juta. Rincian santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim dan Kaltara sebesar Rp100 juta, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara Rp50 juta, dan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah sebesar Rp150 juta.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, ditjen dukcapil dan perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” kata Amos.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)