Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali, Komisi III Cecar Menkumham
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
"Karena apa? Karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.
Lain halnya dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Mneurutnya, lucu jika dalam dua hari terakhir semua media ribut mengenai pasal penghinaan presiden, padahal ini tidak ada kaitannya dengan putusan MK.
Menurutnya, menghina anggota DPR saja bisa dihukum, apalagi menghina seorang kepala negara, sementara negara tetangga pun sudah menerapkan hukuman bagi orang yang menghina presiden. Baca juga: MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan
"Negara sahabat di republik ini di kitab yang sama, ini dihukum. Malah menghina presiden sendiri enggak dihukum, ini kan logika berpikirnya kan enggak ada," ujarnya dalam rapat.
Lain halnya dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Mneurutnya, lucu jika dalam dua hari terakhir semua media ribut mengenai pasal penghinaan presiden, padahal ini tidak ada kaitannya dengan putusan MK.
Menurutnya, menghina anggota DPR saja bisa dihukum, apalagi menghina seorang kepala negara, sementara negara tetangga pun sudah menerapkan hukuman bagi orang yang menghina presiden. Baca juga: MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan
"Negara sahabat di republik ini di kitab yang sama, ini dihukum. Malah menghina presiden sendiri enggak dihukum, ini kan logika berpikirnya kan enggak ada," ujarnya dalam rapat.
(kri)
Lihat Juga :