Kemhan: Pasukan Cadangan Persiapan terhadap Ancaman Sewaktu-waktu

Rabu, 09 Juni 2021 - 07:42 WIB
loading...
Kemhan: Pasukan Cadangan Persiapan terhadap Ancaman Sewaktu-waktu
Dirsumdahan Kemhan Brigjen TNI Fahrid Amran menegaskan komcad diperlukan sekalipun dalam keadaan damai. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Direktur Sumber Daya Pertahanan (Dirsumdahan) Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) Brigjen TNI Fahrid Amran menuturkan bahwasanya meski dalam keadaan damai sekalipun, setiap negara di dunia pastinya tetap mempersiapkan pertahanan negara sebaik mungkin. Termasuk Indonesia, ketika membentuk komponen cadangan (komcad).

Hal ini diungkapkan Fahrid dalam podcast Defenfe's Advocate yang ditayangkan di kanal Youtube Kemhan dikutip Rabu (9/6/2021).

"Suatu negara itu walaupun dalam keadaan damai, mereka tetap mempersiapkan pertahanan negaranya. Malah ada yang mewajibkan warga negara ikut dalam pasukan cadangan. Karena istilahnya berbeda di tiap negara, ada yang namanya national guard, garda republik yang di Iran sama Irak itu. Ada pasukan cadangan dan sebagainya, kalau kita ya menyebutnya Komponen Cadangan," kata Fahrid.



Dia menjelaskan, Indonesia tidak boleh kalah dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mendirikan pasukan cadangan. Hal itu dikarenakan, Indonesia memiliki luas wilayah teramat besar dan rakyat amat banyak jumlahnya yang harus dipertahankan.

"Sementara kekuatan TNI hanya sekitar 400 ribuan orang, tentu tidak mampu untuk menjaga kedaulatan negara kita yang begitu luas dari berbagai ancaman. Karena ancaman itu juga tak bisa kita katakan tidak datang. Ancaman itu sewaktu-waktu bisa muncul di depan kita," jelasnya

Lebih jauh dipaparkan Farid, salah satu contohnya ketika menghadapi acaman nonmiliter yakni pandemi Covid-19. Menurutnya, siapa yang sebelumnya memprediksi bahwasanya Covid-19 akan menjadi pandemi dan cukup berlangsung lama. "Kalau kita tidak siap dari sekarang, ya nanti akan tinggal nama kalau tak disiapkan," tuturnya.

Fahrid menerangkan, pembentukan Komcad adalah amanah yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dimana, hal itu diperbarui kembali dengan munculnya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.



Dalam menjalankan persiapan pertahanan negara, kata Farid, diperlukan kerja keras. Menurut dia, jika pertahanan negara tak disiapkan secara matang, maka hal itu hanya kata-kata kosong belaka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)