Tangani Korupsi, KPK Utamakan yang Berdampak pada Ekonomi Nasional
Senin, 20 April 2020 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Ali menambahkan KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi. Dengan begitu, putusan pidana yang dikeluarkan akan sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan terdakwa korupsi.
Seluruh strategi itu menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan pemidanaan koruptor pada 2019 masih lemah. ICW menilai pemidanaan narapidana koruptor masih lemah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa sedianya keberhasilan pemidanaan korupsi bisa dilihat dari dua hal. Pertama, dari jumlah pengembalian kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi yang terjadi. Kedua, melalui berat atau ringannya vonis yang diberikan hakim.
Berdasar temuan ICW, total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi pada 2019 mencapai Rp12 triliun. Namun, jumlah uang pengganti yang diterima hanya Rp748,1 miliar.
Seluruh strategi itu menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan pemidanaan koruptor pada 2019 masih lemah. ICW menilai pemidanaan narapidana koruptor masih lemah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa sedianya keberhasilan pemidanaan korupsi bisa dilihat dari dua hal. Pertama, dari jumlah pengembalian kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi yang terjadi. Kedua, melalui berat atau ringannya vonis yang diberikan hakim.
Berdasar temuan ICW, total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi pada 2019 mencapai Rp12 triliun. Namun, jumlah uang pengganti yang diterima hanya Rp748,1 miliar.
(kri)
Lihat Juga :