Tangani Korupsi, KPK Utamakan yang Berdampak pada Ekonomi Nasional

Senin, 20 April 2020 - 13:13 WIB
loading...
Tangani Korupsi, KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk memprioritaskan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk memprioritaskan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Sejalan dengan hal itu, KPK sudah menyiapkan strateginya.

“Penanganan perkara oleh KPK saat ini akan memprioritaskan kepada case building, antara lain terhadap kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

Ali mengatakan strategi penanganan perkara akan diubah dengan menggunakan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK akan memperkuat satuan tugas penelusuran aset (asset tracing) sehingga dapat memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara.

Terkait itu, lanjut Ali, KPK tengah menggodok pedoman tentang penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan pidana kepada para terdakwa kasus korupsi. Pedoman tuntutan itu dibuat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan UU TPPU.

“Penekanannya pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” imbuh Ali.

Ali menambahkan KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi. Dengan begitu, putusan pidana yang dikeluarkan akan sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan terdakwa korupsi.

Seluruh strategi itu menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan pemidanaan koruptor pada 2019 masih lemah. ICW menilai pemidanaan narapidana koruptor masih lemah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa sedianya keberhasilan pemidanaan korupsi bisa dilihat dari dua hal. Pertama, dari jumlah pengembalian kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi yang terjadi. Kedua, melalui berat atau ringannya vonis yang diberikan hakim.

Berdasar temuan ICW, total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi pada 2019 mencapai Rp12 triliun. Namun, jumlah uang pengganti yang diterima hanya Rp748,1 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Rekomendasi
Perang Dunia III Akan...
Perang Dunia III Akan Terjadi? 27 Negara Sudah Sudah Memperingatkan 450 Juta Warganya untuk Bersiap
Korea Utara Bikin Kapal...
Korea Utara Bikin Kapal Perang Terbesar dan Tercanggih, Berikut Penampakannya
Profil Sheikha Jawaher,...
Profil Sheikha Jawaher, Istri Pertama Emir Qatar yang Pernah Serukan Boikot Haji ke Makkah
Berita Terkini
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
12 menit yang lalu
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung
34 menit yang lalu
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
56 menit yang lalu
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
1 jam yang lalu
4 Perwira Pecah Bintang...
4 Perwira Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Tom Lembong Sesalkan...
Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap
1 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved