Tangani Korupsi, KPK Utamakan yang Berdampak pada Ekonomi Nasional
Senin, 20 April 2020 - 13:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk memprioritaskan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk memprioritaskan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Sejalan dengan hal itu, KPK sudah menyiapkan strateginya.
“Penanganan perkara oleh KPK saat ini akan memprioritaskan kepada case building, antara lain terhadap kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Ali mengatakan strategi penanganan perkara akan diubah dengan menggunakan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK akan memperkuat satuan tugas penelusuran aset (asset tracing) sehingga dapat memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara.
Terkait itu, lanjut Ali, KPK tengah menggodok pedoman tentang penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan pidana kepada para terdakwa kasus korupsi. Pedoman tuntutan itu dibuat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan UU TPPU.
“Penekanannya pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” imbuh Ali.
“Penanganan perkara oleh KPK saat ini akan memprioritaskan kepada case building, antara lain terhadap kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Ali mengatakan strategi penanganan perkara akan diubah dengan menggunakan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK akan memperkuat satuan tugas penelusuran aset (asset tracing) sehingga dapat memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara.
Terkait itu, lanjut Ali, KPK tengah menggodok pedoman tentang penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan pidana kepada para terdakwa kasus korupsi. Pedoman tuntutan itu dibuat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan UU TPPU.
“Penekanannya pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” imbuh Ali.
Lihat Juga :