Mahfud MD: SKB Pedoman Penerapan UU ITE Segera Diluncurkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera diluncurkan.
SKB tiga kementerian/lembaga tersebut akan ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. SKB tersebut akan menjadi pedoman penanganan kasus UU ITE selama revisi terbatas beleid tersebut tengah dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
"Nah ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu sambil menunggu revisi UU (ITE), itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," ujar Mahfud saat jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).
Mahfud menuturkan, tim kajian UU ITE telah selesai mengerjakan tugasnya, yang antara lain memutuskan untuk merevisi terbatas beleid tersebut. Ada empat pasal yang direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c. Presiden Jokowi disebut sudah menyetujui ini agar dilanjutkan pada proses berikutnya. "Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," pungkas dia.
Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
SKB tiga kementerian/lembaga tersebut akan ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. SKB tersebut akan menjadi pedoman penanganan kasus UU ITE selama revisi terbatas beleid tersebut tengah dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
"Nah ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu sambil menunggu revisi UU (ITE), itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," ujar Mahfud saat jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).
Mahfud menuturkan, tim kajian UU ITE telah selesai mengerjakan tugasnya, yang antara lain memutuskan untuk merevisi terbatas beleid tersebut. Ada empat pasal yang direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c. Presiden Jokowi disebut sudah menyetujui ini agar dilanjutkan pada proses berikutnya. "Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," pungkas dia.
Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(cip)