Muncul Usulan Pidana UU ITE Dikembalikan ke KUHP

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:55 WIB
loading...
Muncul Usulan Pidana...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat kajian kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII), telah melakukan studi tentang kondisi terkini kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya terkait kritik warga negara terhadap pemerintah di ruang digital dan catatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Peneliti Bidang Hukum TII Hemi Lavour Febrinandez menjelaskan salah satu catatan penting dalam studi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kekeliruan dalam rumusan pasal hingga implementasi terhadap UU ITE . Pada akhirnya yang terjadi adalah masyarakat yang saling lapor hingga pemenjaraan akibat beberapa pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut.

"Tingginya angka pemidanaan terkait dengan UU ITE merupakan konsekuensi logis dari cara pandang pembentuk undang-undang yang menjadikan penghukuman dalam bentuk pemenjaraan sebagai solusi tiap masalah. Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan polisi sebagai penegak hukum harus mampu membedakan antara ekspresi yang termasuk dalam gugatan perdata atau sanksi administratif dengan ekspresi yang merupakan tindak pidana," ungkap Hemi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE

Hal tersebut sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak dengan mudahnya dapat melaporkan dengan tujuan memenjarakan seseorang dan pada akhirnya memberangus kebebasan berekspresi di ruang digital.

Salah satu rekomendasi studi TII tersebut adalah agar DPR bersama Presiden merevisi UU ITE demi melindungi kebebasan berekspresi warga negara dengan mengembalikan beberapa sanksi pidana yang terdapat dalam UU ITE yang harus dikembalikan ke KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Begitu juga ketentuan hukum acara khusus sebagaimana dalam Pasal 43 UU ITE. Menurut dia, norma itu cukup diatur dalam KUHAP dengan memberi ruang kepada polisi untuk melakukan penyidikan di dunia maya. Hal ini agar polisi dibatasi oleh ketentuan yang terdapat dalam KUHAP.

"Langkah tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan tujuan pembentukan UU ITE dalam memberikan perlindungan data dan informasi serta transaksi masyarakat di ruang digital."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved