TWK Pegawai KPK Dinilai Perintah Undang-undang, Tak Ada Kaitan Harun Masiku
Senin, 07 Juni 2021 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu turun tangan sepanjang pelaksanaan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN itu tidak melanggar hukum.
"Meskipun soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab BKN, Menpan, KASN dan LAN di mana Presiden selaku pimpinan tertinggi, namun Presiden tidak perlu turun tangan, karena jalannya alih ASN KPK sesuai prosedur," katanya.
Kendati demikian dia menegaskan lembaga antikorupsi itu harus tampil digdaya. "Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktik tebang pilih selama ini terjadi," tuturnya. Baca juga: Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina
Petrus yakin sistem di KPK akan tetap berjalan meski ada beberapa orang tidak lulus TWK. Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan bahwa penanganan perkara, terutama perkara besar terus berjalan, walaupun ada pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus TWK.
"Meskipun soal rekrutmen ASN di bawah tanggung jawab BKN, Menpan, KASN dan LAN di mana Presiden selaku pimpinan tertinggi, namun Presiden tidak perlu turun tangan, karena jalannya alih ASN KPK sesuai prosedur," katanya.
Kendati demikian dia menegaskan lembaga antikorupsi itu harus tampil digdaya. "Buka lagi kasus-kasus yang mangkrak di KPK dan benahi praktik tebang pilih selama ini terjadi," tuturnya. Baca juga: Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina
Petrus yakin sistem di KPK akan tetap berjalan meski ada beberapa orang tidak lulus TWK. Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan bahwa penanganan perkara, terutama perkara besar terus berjalan, walaupun ada pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus TWK.
(dam)
Lihat Juga :