TWK Pegawai KPK Dinilai Perintah Undang-undang, Tak Ada Kaitan Harun Masiku
Senin, 07 Juni 2021 - 22:42 WIB
loading...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Adanya anggapan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pengawai Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan Harun Masiku dinilai tidak masuk akal.
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan TWK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan," kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan, masyarakat harus menyadari menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.
"Calon pegawai KPK harus memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN," ujar Petrus.Baca juga: Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan TWK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu tudingan ngawur. Tidak masuk akal hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah sistem dilahirkan," kata Petrus kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Dia mengatakan, masyarakat harus menyadari menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus berprinsip pada nilai dasar, kode etik, kode perilaku, integritas moral, taat pada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. ASN harus setia pada Pancasila dan bertakwa kepada Tuhan.
"Calon pegawai KPK harus memahami nilai dasar yang dituntut dalam UU ASN," ujar Petrus.Baca juga: Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal
Lihat Juga :