Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal
Senin, 07 Juni 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi polemik di masyarakat ya yang esensial, jangan ke mana-mana. Kalau perkembangan terakhir kan sudah disahkan jadi ASN, yasudah itu sudah sah itu. Karena birokrasi negara itu harus jelas," tandasnya.
Lebih lanjut, Lisman menanggap manuver mengadu nasib ke beberapa instansi adalah politis. Namun begitu, Lisman menyebut siapa saja boleh berpolitik. "Ya itu udah politik sebenarnya. Dan itu hak rakyat berpolitik," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diikuti 1.351 pegawai. Kemudian, 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka yang tak lolos TWK pun dinonaktifkan. Selanjutnya, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 51 dari 75 orang itu tak bisa bekerja kembali, sedangkan 24 di antaranya akan dibina.
Para pegawai KPK yang tak lolos menjadi ASN itu pun telah mengadu nasib ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, mereka juga menyebut hendak ke PTUN.
Lebih lanjut, Lisman menanggap manuver mengadu nasib ke beberapa instansi adalah politis. Namun begitu, Lisman menyebut siapa saja boleh berpolitik. "Ya itu udah politik sebenarnya. Dan itu hak rakyat berpolitik," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diikuti 1.351 pegawai. Kemudian, 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka yang tak lolos TWK pun dinonaktifkan. Selanjutnya, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 51 dari 75 orang itu tak bisa bekerja kembali, sedangkan 24 di antaranya akan dibina.
Para pegawai KPK yang tak lolos menjadi ASN itu pun telah mengadu nasib ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, mereka juga menyebut hendak ke PTUN.
(poe)
Lihat Juga :