Miliaran Rupiah Fee Bansos COVID-19 Mengalir untuk Dirjen hingga Sekjen Kemensos

Senin, 07 Juni 2021 - 17:21 WIB
loading...
Miliaran Rupiah Fee...
Mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) , Matheus Joko Santoso mengakui pernah menyerahkan fee dari para vendor penggarap proyek Bantuan Sosial (Bansos) COVID-1 9 untuk atasannya. Adapun, atasan Matheus Joko yang disebut menerima uang yakni, Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos, Hartono Laras.

Demikian diungkapkan Matheus Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku telah menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin. Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari

"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus Joko terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos Corona selain Pepen Nazaruddin. Dibeberkan Matheus Joko, selain Pepen, Sekjen Kemensos, Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono juga menerima uang.

"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Matheus Joko.

"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," imbuhnya.

"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?" tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko.

"Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta empat kali," timpal Matheus.

Matheus membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan Bansos COVID-19. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.

Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus Anggota Tim Teknis Bansos Sembako, Rizki Maulana; Staf Subbag Tata Laksana Keuangan bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki.

"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK," bebernya.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)