Korpri Pastikan Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Profesional dan Independen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Hal ini sebagaimana yang telah diatur undang-undang (UU).
Pasalnya banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN. "Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap. Itu bagian dari profesionalisme. Dan saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK. Seperti Jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ungkapnya.
Dia pun mengatakan, independensi bukanlah hal yang harus dikhawatirkan saat menjadi ASN. Dia juga yakin bahwa para pegawai KPK yang telah menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.
"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," pungkasnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Pasalnya banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN. "Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap. Itu bagian dari profesionalisme. Dan saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK. Seperti Jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ungkapnya.
Dia pun mengatakan, independensi bukanlah hal yang harus dikhawatirkan saat menjadi ASN. Dia juga yakin bahwa para pegawai KPK yang telah menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.
"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," pungkasnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(maf)