Korpri Pastikan Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Profesional dan Independen
loading...

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Hal ini sebagaimana yang telah diatur undang-undang (UU).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
"Kalau kita mengikuti UU 5/2014 seluruh ASN otomatis menjadi anggota korpri. UU-nya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri," kata Zudan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Zudan mengatakan, hak dan kewajiban semua ASN sama yakni menjaga NKRI dan menegakkan ideologi Pancasila. Selain itu Zudan mengatakan bahwa pegawai KPK tidak akan berkurang independensinya setelah menjadi ASN.
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
"Kalau kita mengikuti UU 5/2014 seluruh ASN otomatis menjadi anggota korpri. UU-nya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri," kata Zudan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Zudan mengatakan, hak dan kewajiban semua ASN sama yakni menjaga NKRI dan menegakkan ideologi Pancasila. Selain itu Zudan mengatakan bahwa pegawai KPK tidak akan berkurang independensinya setelah menjadi ASN.
Lihat Juga :