Pemerintah Dituding Obral Tanah ke Asing, Mahfud:2004-2014 Belasan Hektare Dikeluarkan

Minggu, 06 Juni 2021 - 05:37 WIB
loading...
Pemerintah Dituding...
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal adanya tudingan pemerintah saat ini mengobral tanah dan lahan kepada pihak asing. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal adanya tudingan pemerintah saat ini mengobral tanah dan lahan kepada pihak asing.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara di acara dialog dengan akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) serta Pimpinan PTN/PTS Provinsi Yogyakarta, 5 Juni 2021. "Ada yang ribut begini, pemerintah ini mengobral tanah. Karena berdasarkan data 70% tanah di Indonesia lahan dikuasai asing. Sedangkan, sisanya 30% untuk rakyat banyak," kata Mahfud. Baca juga: Mahfud MD: Korupsi Hari Ini Jauh Lebih Gila dari Zaman Orde Baru

Mahfud membalikan tudingan tersebut. Ia menantang membuka data siapa yang menjual atau mengobral tanah dan lahan dari negara ke pihak lain. Menurut Mahfud, di rezim 2004 hingga 2014 belasan juta hektare tanah justru dikeluarkan. Tetapi, kata Mahfud, karena adanya komitmen dari pemerintah sebelumnya, rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkena imbas. Baca juga: Beda Orba dan Reformasi, Mahfud MD: Sekarang APBN Belum Jadi Sudah Dikorupsi

Atau istilah dipakai Mahfud adalah warisan limbah dari era sebelum Jokowi. Namun, Mahfud tak spesifik menyebut rezim penguasa ketika itu yang dimaksud. "Kami buka data siapa yang obral-obral tanah itu. Kami ini kebagian limbahnya pada zaman Jokowi pemberian tanah pada zaman pemerintahan kami ini tak ada. Itu sisa yang lalu kalau kami buka data 2004 sampai 2014 itu belasan juta hektare dikeluarkan. Sebelum itu jutaan hektare dikeluarkan," papar Mahfud.

"Zaman Jokowi lanjutin karena ada komitmen pemerintah sebelumnya sudah janji, orang tak boleh ditolak dilanjutin malah zaman sekarang kami bagi-bagi tanah," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, limbah itulah yang diwariskan rezim sebelumnya ke pemerintahan dewasa ini. Karena adanya perjanjian di masa lalu, menurut Mahfud, pemerintah saat ini sulit untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Ini milik negara dia punya kontrak negara pada waktu itu. Sebuah hak diberikan negara sah itu berlaku sebagai UU bagi yang membuat. Mencabut tak bisa hanya bisa dgn perjanjian baru seperti Freeport. Dulu Freeport dengan negara ada kontrak ketika cabut tak bisa. Dicabut dengan UU, UU tak bisa batalkan kontrak karena kalau UU bisa batalkan kontrak semua milik orang-orang lalu lalu sah secara perdata bisa diambil semua oleh UU," tutup Mahfud. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Sambil Melukis di Magelang,...
Sambil Melukis di Magelang, SBY Menyoroti Kejatuhan Pasar Modal dan Kurs Rupiah
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved