Beda Orba dan Reformasi, Mahfud MD: Sekarang APBN Belum Jadi Sudah Dikorupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan perbedaan praktik korupsi yang terjadi di era Orde Baru (Orba) dan era Reformasi dewasa ini.
Menurut Mahfud, praktik korupsi memang sudah terjadi ketika itu, namun bedanya untuk saat ini ketika Pemerintah baru mencanangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, hal itu sudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan rasuah. "Dulu korupsi, itu Pak Harto buat APBN tak pernah dipersoalkan sekarang sebelum jadi (APBN) itu sudah dikorupsi," kata Mahfud di acara dialog dengan akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) serta Pimpinan PTN/PTS Provinsi Yogyakarta, 5 Juni 2021.
Ia pun mencontohkan hal tersebut dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan sebelum APBN tersebut belum jadi tapi sudah dimanfaatkan untuk praktik rasuah. "Sekarang tidak, APBN belum jadi sudah dikorupsi misalnya, apa itu yang dihukum dua perempuan dari PAN dan Demokrat datang ke daerah-daerah kamu mau bikin Rumah Sakit (RS) nda. Untungnya Gajah Mada tak mau," ujar Mahfud.
Korupsi sekarang lebih luas dibandingkan Orba, kata Mahfud, ketika resmi Presiden Soeharto, memang banyak praktik KKN. Namun, dahulu, DPR, Hakim, Kepala Daerah tidak berani melakukan hal itu. Karena, menurut Mahfud, Pemerintah Soeharto membangun jaringan Korporatisme. Sehingga, praktik korupsinya terkoordinir. "Dulu korupsinya terkoordinir. Di dalam disertasi saya tahun 1993 pemerintah ini membangun jaringan korporatisme. Petani dibuat organisasi diatur di sini diberi bagian siapa yang mimpin petani pedagang pasar dibuat struktur korporatisnya dibuat korupsinya di atur," ujar Mahfud.
"Dulu diatur oleh Pak Harto korupsi, memang korupsi betul Pak Harto itu KKN maka ada di Tap MPR Pak Harto itu pemimpin KKN, ada di UU KPK pemerintahan lama itu pemerintahan KKN jadi bukan soal baru, kita jangan takut katakan pemerintahan Pak Harto itu KKN. Ada dasar hukumnya," tambah Mahfud.
Tetapi potret hari ini, Mahfud menyebut, anggota DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepala Daerah semua terjerat praktik korupsi. Sayangnya, kata Mahfud, era Reformasi saat ini, praktik rasuah tersebut menyeret-nyeret sistem pemerintahan yang demokrasi. "Karena apa atas nama demokrasi. Dulu Pak Harto katanya tidak Demokratis, sekarang mari kita susun demokrasi ayo susun. Sudah demokrasi atas nama demokrasi saya bebas melakukan apa saja, pemerintah tidak boleh ikut campur demokrasinya semakin meluas," tutup Mahfud.
Menurut Mahfud, praktik korupsi memang sudah terjadi ketika itu, namun bedanya untuk saat ini ketika Pemerintah baru mencanangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, hal itu sudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan rasuah. "Dulu korupsi, itu Pak Harto buat APBN tak pernah dipersoalkan sekarang sebelum jadi (APBN) itu sudah dikorupsi," kata Mahfud di acara dialog dengan akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) serta Pimpinan PTN/PTS Provinsi Yogyakarta, 5 Juni 2021.
Ia pun mencontohkan hal tersebut dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan sebelum APBN tersebut belum jadi tapi sudah dimanfaatkan untuk praktik rasuah. "Sekarang tidak, APBN belum jadi sudah dikorupsi misalnya, apa itu yang dihukum dua perempuan dari PAN dan Demokrat datang ke daerah-daerah kamu mau bikin Rumah Sakit (RS) nda. Untungnya Gajah Mada tak mau," ujar Mahfud.
Korupsi sekarang lebih luas dibandingkan Orba, kata Mahfud, ketika resmi Presiden Soeharto, memang banyak praktik KKN. Namun, dahulu, DPR, Hakim, Kepala Daerah tidak berani melakukan hal itu. Karena, menurut Mahfud, Pemerintah Soeharto membangun jaringan Korporatisme. Sehingga, praktik korupsinya terkoordinir. "Dulu korupsinya terkoordinir. Di dalam disertasi saya tahun 1993 pemerintah ini membangun jaringan korporatisme. Petani dibuat organisasi diatur di sini diberi bagian siapa yang mimpin petani pedagang pasar dibuat struktur korporatisnya dibuat korupsinya di atur," ujar Mahfud.
"Dulu diatur oleh Pak Harto korupsi, memang korupsi betul Pak Harto itu KKN maka ada di Tap MPR Pak Harto itu pemimpin KKN, ada di UU KPK pemerintahan lama itu pemerintahan KKN jadi bukan soal baru, kita jangan takut katakan pemerintahan Pak Harto itu KKN. Ada dasar hukumnya," tambah Mahfud.
Tetapi potret hari ini, Mahfud menyebut, anggota DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepala Daerah semua terjerat praktik korupsi. Sayangnya, kata Mahfud, era Reformasi saat ini, praktik rasuah tersebut menyeret-nyeret sistem pemerintahan yang demokrasi. "Karena apa atas nama demokrasi. Dulu Pak Harto katanya tidak Demokratis, sekarang mari kita susun demokrasi ayo susun. Sudah demokrasi atas nama demokrasi saya bebas melakukan apa saja, pemerintah tidak boleh ikut campur demokrasinya semakin meluas," tutup Mahfud.
(cip)