Bicara Kasus BLBI, Mahfud MD Merasa Diwarisi Limbah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat menghadiri dialog terkait perkembangan polhukam di Indonesia, dengan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada hari ini.
Mulanya, Mahfud menceritakan, bahwa ada masyarakat yang menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sengaja mendiamkan kasus BLBI hingga puluhan tahun. Padahal, kata Mahfud, Jokowi baru menjabat sebagai Presiden RI selama enam tahun. Menurutnya, Presiden Jokowi sebenernya hanya kebagian limbah yang harus diselesaikan.
"Orang harus paham ini, agar tidak selalu menyalahkan pemerintah ini kok diem aja, pemerintah tuh goblok, kok BLBI dibiarkan berjalan begitu lama sampai 20 tahun. Lah saya bilang, Pak Jokowi baru jadi Presiden enam tahun, saya baru jadi menteri 1 tahun," kata Mahfud dalam akun YouTube milik Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6/2021).
"Jadi kalau 20 tahun itu, 16 tahun sebelumnya itu bukan urusan kita. Kita justru diwarisi limbah yang harus diselesaikan. BLBI itu pak," imbuhnya.
Menurut Mahfud, pada 2004 sebenarnya sudah ada keputusan untuk melakukan release and discharge atau jaminan pembebasan hukuman bagi debitor yang melunasi utangnya. Kemudian, pada 2002 dikeluarkan aturan tersebut.
"Nah ada orang ngaku punya utang, 'ya saya punya utang sekian ke negara karena waktu dulu bank saya mau mati, dikasih uang. Ngaku utang, sudah dicatat," sambungnya.
Lantas, beber Mahfud, ada pihak yang memprotes bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, terdapat unsur korupsinya. Alhasil,bdugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.
"Betul korupsi kata hakim pengadilan negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim pengadilan tinggi, tapi begitu sampai di mahkamah agung, bebas. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan ga boleh masuk ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Mulanya, Mahfud menceritakan, bahwa ada masyarakat yang menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sengaja mendiamkan kasus BLBI hingga puluhan tahun. Padahal, kata Mahfud, Jokowi baru menjabat sebagai Presiden RI selama enam tahun. Menurutnya, Presiden Jokowi sebenernya hanya kebagian limbah yang harus diselesaikan.
"Orang harus paham ini, agar tidak selalu menyalahkan pemerintah ini kok diem aja, pemerintah tuh goblok, kok BLBI dibiarkan berjalan begitu lama sampai 20 tahun. Lah saya bilang, Pak Jokowi baru jadi Presiden enam tahun, saya baru jadi menteri 1 tahun," kata Mahfud dalam akun YouTube milik Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6/2021).
"Jadi kalau 20 tahun itu, 16 tahun sebelumnya itu bukan urusan kita. Kita justru diwarisi limbah yang harus diselesaikan. BLBI itu pak," imbuhnya.
Menurut Mahfud, pada 2004 sebenarnya sudah ada keputusan untuk melakukan release and discharge atau jaminan pembebasan hukuman bagi debitor yang melunasi utangnya. Kemudian, pada 2002 dikeluarkan aturan tersebut.
"Nah ada orang ngaku punya utang, 'ya saya punya utang sekian ke negara karena waktu dulu bank saya mau mati, dikasih uang. Ngaku utang, sudah dicatat," sambungnya.
Lantas, beber Mahfud, ada pihak yang memprotes bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, terdapat unsur korupsinya. Alhasil,bdugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.
"Betul korupsi kata hakim pengadilan negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim pengadilan tinggi, tapi begitu sampai di mahkamah agung, bebas. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan ga boleh masuk ke ranah pengadilan," ungkapnya.
(muh)