Bicara Kasus BLBI, Mahfud MD Merasa Diwarisi Limbah
Sabtu, 05 Juni 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Mahfud, pada 2004 sebenarnya sudah ada keputusan untuk melakukan release and discharge atau jaminan pembebasan hukuman bagi debitor yang melunasi utangnya. Kemudian, pada 2002 dikeluarkan aturan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Gelar Dialog dengan Pimpinan Perguruan Tinggi se-DIY di UGM Siang Nanti
"Nah ada orang ngaku punya utang, 'ya saya punya utang sekian ke negara karena waktu dulu bank saya mau mati, dikasih uang. Ngaku utang, sudah dicatat," sambungnya.
Lantas, beber Mahfud, ada pihak yang memprotes bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, terdapat unsur korupsinya. Alhasil,bdugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.
"Betul korupsi kata hakim pengadilan negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim pengadilan tinggi, tapi begitu sampai di mahkamah agung, bebas. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan ga boleh masuk ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD Gelar Dialog dengan Pimpinan Perguruan Tinggi se-DIY di UGM Siang Nanti
"Nah ada orang ngaku punya utang, 'ya saya punya utang sekian ke negara karena waktu dulu bank saya mau mati, dikasih uang. Ngaku utang, sudah dicatat," sambungnya.
Lantas, beber Mahfud, ada pihak yang memprotes bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, terdapat unsur korupsinya. Alhasil,bdugaan korupsi tersebut diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dibawa ke pengadilan.
"Betul korupsi kata hakim pengadilan negeri, naik banding dia, betul korupsi kata hakim pengadilan tinggi, tapi begitu sampai di mahkamah agung, bebas. Lalu yang disalahkan pemerintah, orang koruptor kok dibebaskan, loh yang bebaskan itu pengadilan. Kita kan ga boleh masuk ke ranah pengadilan," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :