Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi
Jum'at, 04 Juni 2021 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu yang menjadi kontroversi dalam perubahan undang-undang tentang MK tersebut ialah terkait umur hakim MK. UU 7/2020 mengubah usia calon hakim MK yang awalnya 47 tahun menjadi 55 tahun dan pensiun setelah menginjak usia 70 tahun. Menurut Azra, berada di sebuah posisi atau jabatan dalam rentang waktu yang lama akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang sulit untuk dihindari, termasuk dalam hal ini soal durasi hakim MK. “Hakim juga bukanlah malaikat. Jadi bisa saja dalam periode yang panjang itu, 15 tahun itu kemudian tergoda ke sani-sini, ditarik ke sana-sini. Mahkamah Konstitusi ini, maaf saja, semakin kehilangan kredibilitasnya,” kritiknya.
“Jadi, kalau ditanya sekali lagi, apa ada campur tangan/intervensi politik? Menurut saya ada. Kalau saya ditanya, jawabannya ada, tapi tidak terlihat. Itu melalui apa yang tadi sudah saya sebut invisible hands, tangan-tangan yang tidak terlihat yang gentayangan di mana-mana termasuk tentu saja juga ke MK (hakim-hakim MK),” imbuh Azra.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini juga mengingatkan agar para pihak yang ingin melakukan judicial review (JR) untuk mepersiapkan diri secara mentalitas apabila nantinya MK mengeluarkan keputusan yang tidak memihak kepada orang-orang yang terpinggir secara politik. Dalam diskusi hadir pula Pakar Pemilu dan Demokrasi Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI 2007-2012 Dr. Endang Sulastri, dan Direktur Eksekutif DEEP-JIB Neni Nur Hayati sebagai pemandu diskusi.
“Jadi, kalau ditanya sekali lagi, apa ada campur tangan/intervensi politik? Menurut saya ada. Kalau saya ditanya, jawabannya ada, tapi tidak terlihat. Itu melalui apa yang tadi sudah saya sebut invisible hands, tangan-tangan yang tidak terlihat yang gentayangan di mana-mana termasuk tentu saja juga ke MK (hakim-hakim MK),” imbuh Azra.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini juga mengingatkan agar para pihak yang ingin melakukan judicial review (JR) untuk mepersiapkan diri secara mentalitas apabila nantinya MK mengeluarkan keputusan yang tidak memihak kepada orang-orang yang terpinggir secara politik. Dalam diskusi hadir pula Pakar Pemilu dan Demokrasi Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI 2007-2012 Dr. Endang Sulastri, dan Direktur Eksekutif DEEP-JIB Neni Nur Hayati sebagai pemandu diskusi.
(cip)
Lihat Juga :