Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:59 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Imam...
Mantan Menpora Imam Nahrawi tetap harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun setelah kasasinya dtolak MA. Foto/dok.SINDnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi . Kasasi diajukan setelah Nawawi dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.

"Amar putusan TDW (terdakwa) tolak, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tolak perbaikan," dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).

(Baca: Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat)

Dengan adanya putusan ini, maka mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) tetap menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa IMR telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata Majelis saat pembacaan putusan, Senin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved