Tjahjo Kumolo soal Wakilnya: Siapa Saja Saya Siap, Terserah Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lewat sebuah video, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Tjahjo Kumolo langsung angkat bicara ihwal diterbitkannya peraturan presiden (Perpres) untuk jabatanWamenpan-RB.
"Pada prinsipnya saya menpan-RB sebagai pembantu presiden mengapresiasi dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres," kata Tjahjo dalam keterangan di sebuah video yang diterima, Jumat (4/6/2021).
Menteri asal PDIP itu enggan berspekulasi siapa sosok yang akan mengisi jabatan tersebut."Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan bapak presiden sebagai Wamen, saya sebagai Menpan-RB pembantu presiden siap saja menerima penugasan Wamenpan-RB oleh bapak presiden," ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, hal itu semata-mata untuk penguatan tugas Kemenpan-RB yang salah satu tugas utamanya adalah penjabaran visi misi presiden yaitu reformasi birkorasi.
"Karena kunci suksesnya pembangunan nasional program kerja pemerintah bapak presiden Jokowi dan bapak Ma'ruf Amin ada pada penguatan reformasi birokrasi secara utuh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
"Pada prinsipnya saya menpan-RB sebagai pembantu presiden mengapresiasi dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres," kata Tjahjo dalam keterangan di sebuah video yang diterima, Jumat (4/6/2021).
Menteri asal PDIP itu enggan berspekulasi siapa sosok yang akan mengisi jabatan tersebut."Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan bapak presiden sebagai Wamen, saya sebagai Menpan-RB pembantu presiden siap saja menerima penugasan Wamenpan-RB oleh bapak presiden," ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, hal itu semata-mata untuk penguatan tugas Kemenpan-RB yang salah satu tugas utamanya adalah penjabaran visi misi presiden yaitu reformasi birkorasi.
"Karena kunci suksesnya pembangunan nasional program kerja pemerintah bapak presiden Jokowi dan bapak Ma'ruf Amin ada pada penguatan reformasi birokrasi secara utuh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
(muh)