Kritik Posisi Wamenpan-RB, PKS Sarankan Presiden Lakukan Hal Ini

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:01 WIB
loading...
Kritik Posisi Wamenpan-RB,...
Politikus PKS Nasir Djamil mengkritik kebijakan Presiden Jokowi menambah posisi wakil menteri di Kemenpanrb. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Nasir Djamil melayangkan kritik terkait keputusan Presiden Jokowi yang menambah posisi jabatan baru yakni wakil menteri pendahayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi (Wamenpan-RB).

Menurut dia, saat ini tidak dibutuhkan posisi tersebut. Apalagi, kata dia, Tjahjo Kumolo sebagai Menpan-RB dinilai sudah sangat mumpuni dalam mengelola di kementerian tersebut.

"Justru kalau Kemenpan-RB ada posisi Wamen, saya khawatir Wamennya tidak ada kerja alias hanya menghabisi anggaran negara saja," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Politikus PKS itu justru mengusulkan kepada Presiden Jokowi hal yang jauh lebih penting dibandingkan harus menambah posisi jabatan Wamenpan-RB. Usulan itu terkait dengan perampingan lembaga.



"Justru yang harus dilakukan presiden adalah menindaklanjuti perampingan struktur dan melikuidasi lembaga-lembaga negara penunjang yang tak memberikan dampak dalam upaya mewujudkan demokratisasi dan peningkatan taraf hidup rakyat," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)