KPK Telisik Perencanaan Awal Pengadaan Tanah di Munjul
Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Awal mulanya, pada Maret 2019, Anja aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Di mana dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Di saat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Awal mulanya, pada Maret 2019, Anja aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Di mana dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Di saat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Lihat Juga :